AGUSTINA MAPPADANG SE. MM, B.K.P
service kami meliputi:
1. Menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan bulanan perusahaan.
yang terdiri dari:
a. SPT Masa PPh pasan 21; berdasarkan gaji bulanan
b. SPT Masa PPh pasal 25
c. SPT Masa PPN: berdasarkan Faktur Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
d. SPT Masa PPh pasal 23/26; berdasarkan transaksi yang terjadi
2. Jasa Konsultansi Umum perpajakan yang mencakup PPh Badan, PPh Pasal 21 dan PPN,
termasuk mendraft surat jawaban atas pertanyaan-pertanyaan pihak KPP.
3. Memberikan informasi perpajakan secara bulanan dalam bentuk bulletin.
4. Menghitung, membayarkan dan melaporkan Kewajiban Perpajakan tahunan
perusahaan yang terdiri dari:
a. SPT Tahunan PPh Badan (Form 1771); berdasarkan Laporan Keuangan
Tahunan perusahaan yang telah disetujui oleh Direksi
b. SPT Tahunan PPh pasal 21 (Form 1721); berdasarkan daftar Gaji 1 tahun
dan tunjangan tunjangan yang diberikan perusahaan.
Service Utama Kami :
1.
TAX REPORT
Tax Report meliputi bantuan untuk pelaporan Pajak Masa dan Tahunan berupa jasa menghitung,, membayar SPT yang menyangkut ketentuan forma atau material di bidang perpajakan, termasuk penyampaian up date peraturan pajak terbaru dan aplikasinya, konsultasi pajak ringan melalui telepon, handpone, SMS, ataupun email kepada Wajib Pajak baik Orang Pribadi (Toko/UD/PD/MM/SM) maupun Badan (CV/PT/Yayasan/Firma).
Tax Report meliputi bantuan untuk pelaporan Pajak Masa dan Tahunan berupa jasa menghitung,, membayar SPT yang menyangkut ketentuan forma atau material di bidang perpajakan, termasuk penyampaian up date peraturan pajak terbaru dan aplikasinya, konsultasi pajak ringan melalui telepon, handpone, SMS, ataupun email kepada Wajib Pajak baik Orang Pribadi (Toko/UD/PD/MM/SM) maupun Badan (CV/PT/Yayasan/Firma).
Tax Report membantu/mengawali Wajib
Pajak bisa dengan baik menjalankan hak & kewajiban Perpajakan atau jika
Wajib Pajak sibuk atau ingin fokus dalam menjalankan bisnis/usahanya, kewajiban
perpajakan bisa dipenuhi dengan baik oleh Konsultan.sebagai Wajib Pajak.
2.
TAX REVIEW
Tax Review yaitu bantuan untuk
memeriksa, meneliti dan memberi masukan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan
perpajakan yang berlaku, menghitung potensi hutang pajak, memberikan
rekomendasi, saran, serta perencanaan untuk dalam masalah perpajakan di masa
yang akan datang.
Manfaat TAX REVIEW adalah untuk menghindari/mengetahui lebih awal/dini segala sanksi administrasi perpajakan yang sangat mungkin terjadi agar tidak memberatkan kita sebagai WAJIB PAJAK
Manfaat TAX REVIEW adalah untuk menghindari/mengetahui lebih awal/dini segala sanksi administrasi perpajakan yang sangat mungkin terjadi agar tidak memberatkan kita sebagai WAJIB PAJAK
3.
TAX AUDIT
Tax audit adalah Jasa untuk meneliti apakah KEWAJIBAN (administrasi : Pencatatan/Pembukuan) sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Tax audit adalah Jasa untuk meneliti apakah KEWAJIBAN (administrasi : Pencatatan/Pembukuan) sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Manfaat TAX AUDIT adalah untuk
menghindari sanksi administrasi yang memberatkan seperti : Bunga sebesar
48 % dan Kenaikan hingga 100 % dan mengetahui lebih awal/dini segala
syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembukuan. (sasaran utama : Wajib Pajak
yang menyelenggarakan PEMBUKUAN)
4.
JASA PERPAJAKAN LAINNYA
Meliputi: PKP, Pengurusan SKB, Pengurusan
NPWP, Keberatan, Restitusi, dan lain lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar